Ingin Kembali ke Lapas, Seorang Pemuda di Magelang Nekat Curi HP
MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Unit Reskrim Polsek Tegalrejo berhasil mengungkap kasus pencurian handphone dengan pemberatan. Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya. PBA (26) warga Banyuurip Tegalrejo Kabupaten Magelang, Jumat (7/2/2020), ditangkap di rumahnya. Ia diduga melakukan pencurian dua handphone merk Samsung J 7 warna hitam dan Samsung Galaxy S4 warna putih. \"Dalam kejadian ini korban Muhamad Arifin, Alamat Karangtalun Rt 005 / Rw 002 Dusun Japan Kecamatan Tegalrejo dan Choerul Anam, alamat Dusun Posong Rt 002 / Rw 007 Desa Surodadi Kecamatan Candimulyo Magelang, mengalami kerugian dua buah HP seharga Rp3 juta,\" ucap Kapolres Magelang Pungky Bhuana Santoso melalui Kapolsek Tegalrejo AKP Haris Gunardi SH, Sabtu, (8/2). Adapun kronologis Jumat 7 Februari 2020 sekira pukul 11.00 WIB, dua buah HP sedang di Chargers di bawah jendela rumah Adam Viki Romadhon yang berada di Krajan Tegalrejodan ditinggal tidur. Setelah bangun diketahui dua buah HP tersebut sudah tidak ada di tempatnya. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalrejo. Setelah mendapatkan laporan petugas Unit Reskrim Polsek Tegalrejo mendatangi TKP dilanjutkan dengan penyelidikan. Baca Juga Perayaan Cap Go Meh Jadi Tontonan Menarik Warga Magelang Dari hasil penyelidiki petugas mencurigai pelaku yang identitasnya sudah diketahui, pada Jumat, ( 7/2) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendatangi rumah diduga pelaku untuk melakukan intrograsi, dan pelaku mengakui perbuatanya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di Bawa ke Polsek Tegalrejo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepada Petugas tersangka mengakui telah melakukan tindakan pencurian tersebut karena ia ingin kembali ke Lapas karena di sana tersangka bisa lebih dekat sama Allah, bisa mengaji dengan khusuk. \"Dimana tersangka merupakan residivis satu kali masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) dengan kasus penadah pasal 480 KUHP. Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” pungkas AKP Haris Gunardi SH.(cha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: